Klik Bila Perlu

Tuesday, June 24, 2014

Ranperda Gepeng Sapu Anak Jalanan di Medan*

Di salah satu sudut Jalan Brigjend Katamso di Medan itulah, Istana Maimun berdiri megah. Gedungnya yang dominan warna kuning, warna kerajaan sekaligus warna khas Melayu, masih mencirikan sisa-sisa kejayaan masa lalu, ketika Sultan Maimun Al-Rasyid Perkasa Alam Shah dengan biaya sekitar satu juta Gulden Belanda tahun 1888 membangun istana ini.

Namun, sedikit saja Anda tengokkan kepala ke sekitar gerbang halamannya, Anda akan mendapati segerombol anak- anak yang sedang berkeliaran. Mereka tidak sedang bermain sepulang sekolah atau sedang berwisata bersama orang tuanya, melainkan bekerja. Sebagian memeluk segepok koran untuk dijajakan, ada juga yang menggendong kotak berisi rokok dan minuman gelas untuk dijual. Tidak sedikit juga di antara mereka yang bernyanyi dengan alat seadanya atau memasang wajah memelas untuk menyulut belas kasih Anda agar bersedia menyisihkan sedikit uang.

Di antara mereka ada Dani. Dani yang baru naik ke kelas 4 memutuskan menanggalkan tas sekolahnya dan menggantinya dengan sikat dan kotak semir. Dia mengaku, pekerjaan ini dilakukannya atas kemauan sendiri, untuk mengongkosi hidupnya sendiri. Jalanan mempertemukan Dani dengan kelompok Punk[1]. Dia sempat ikutan nyetreet, alias menggelandang dari satu kota ke kota yang lain, sebelum akhirnya kembali dan tinggal di Medan lagi.

Di kelokan yang lain, di Jalan Ir. Juanda, hiduplah seorang David. Anak muda dari Pematang Siantar ini sporing (kabur) dari rumah semenjak tahun pertamanya di bangku SMA. David sekarang berusia 20 tahun. Di usia sebelia itu telah banyak yang ia lakukan. Mengamen, menjadi pedagang asongan pun pernah ia jalani. Ada pula Markus yang datang dari panti asuhan. Ia bekerja di terminal Pinang Baris sebagai penyapu angkot. Dulu, sekali menyapu, keringatnya dihargai Rp500 (“Sekarang udah Rp1.000, kak,” katanya menambahi). Ada lagi Dahlia. Dia bergabung dengan anak-anak yang mengamen di Simpang Limun karena takut pulang ke rumah. “Takut dipukul sama orang tua, jadi sporing aja.” Masih ada lagi Bagja. Ada pula Agus, Nina, Marla, Tian...

Anak jalanan bukanlah komunitas yang seragam. Pelbagai latar belakang mendesak mereka tinggal dan bekerja selama 12 jam di jalan. Tak jarang, selama 24 jam mereka hidup di sana. Jumlahnya pun tak sedikit. Berdasarkan data yang diperoleh beberapa tahun terakhir, Koordinator Program Advokat Anak Jalanan Yayasan Pusaka Indonesia, Haspin Yusuf Ritonga, menaksir jumlah anak jalanan di Sumatra Utara mencapai 5.000 anak dan 2.000 di antaranya berada di Kota Medan.[2] Perserikatan Perlindungan Anak Indonesia (PPAI) Sumatra Utara menghimpun angka lebih banyak, yaitu 6.000 anak jalanan berada di seluruh Sumatera Utara dan 4.000 dari jumlah tersebut tinggal di kota Medan.[3] Pada tahun 2006, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mencatat, ada 4.525 anak jalanan dan sekitar 2.000 berada di seputar Medan.[4] Sedangkan, LSM anak yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-20, Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak (KKSP), memperkirakan ada sekitar 5.000 anak jalanan di seluruh Sumatra Utara, pada tahun 2007.[5]

Sejatinya, tidak ada jumlah yang pasti mengenai mereka. Mereka bergerak seperti udara. Sekali waktu mereka bermukim di jalanan, lain waktu mereka mendapat pekerjaan tetap atau pindah ke luar kota. Definisi tentang anak jalanan itu pun cair.[6] Mengutip sebuah pantun klasik, “lain ladang lain belalang,” lain kota lain pula karakter anak jalanannya. Selama beberapa hari saya mengunjungi Medan, jarang sekali saya temui anak-anak bergerombol di perempatan jalan dan menyerbu mobil-mobil ketika lampu merah menyala. Pemandangan yang sungguh berbeda jika dibandingkan dengan Jakarta atau Tangerang.

Saya baru mendapat jawaban ketika saya bertemu Ketua Yayasan KKSP, Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, belakangan Satpol PP sedang gencar-gencarnya melakukan razia. KKSP mengidentifikasi ada sejumlah titik tempat mereka biasa bekerja, antara lain simpang Ramayana Jalan Brigjen Katamso, simpang Buana Plaza Jalan Letda Sudjono, simpang Jalan AH Nasution kawasan Titi Kuning, Warung Harapan di seputaran Jalan Imam Bonjol, Terminal Terpadu Amplas di Jalan Panglima Denai, warung kopi di seputaran lapangan di Jalan Gajah Mada, Simpang Sei Sikambing di Jalan Kapten Muslim, simpang Jalan Guru Patimpus, Pasar Pringgan, Pasar Petisah, Pusat Pasar, dan Pasar Brayan.

Akan tetapi, anak jalanan bukanlah tipe anak-anak yang gampang menyerah begitu saja. Mengetahui gelagat kurang baik, mereka pun bersiasat laiknya prajurit di medan perang. Mereka tidak lagi atau jarang menampakkan diri di tempat-tempat yang membuat mereka mudah ditangkap.

Di sinilah letak kekhasan karakter anak jalanan di Medan. Meskipun banyak juga di antara mereka yang turun ke jalan karena dikurung kemiskinan, namun ada alasan lain yang mengakar kuat di kepala, yaitu alasan sosial-budaya. “Tertanam di benak mereka untuk mendirikan “kerajaan” mereka sendiri. Karena itulah mereka merantau,” ungkap Taufan. Seiring dengan “meroketnya” kemunculan anak jalanan di Indonesia pada tahun 1970-an, banyak anak-anak jalanan yang datang dari daerah-daerah di sekitar Medan. Perkembangan anak jalanan di Medan tergolong cukup pesat, setelah Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.[7]

Jumlah mereka terus bertambah. Bahkan semakin meroket pascakrisis moneter, apalagi anak jalanan di Medan banyak yang berasal dari kota Medan sendiri. Perekonomian yang terpuruk memaksa sebagian anak-anak menyimpan tas sekolah mereka dan turut bertanggung jawab mempertahankan keuangan keluarga, atau setidaknya mereka diharapkan mampu membiayai diri mereka sendiri. Dalam “Refleksi 10 Tahun PKPA”[8], Jufri menyebut anak jalanan Medan sebagai second hand atau salah satu penopang perekonomian keluarga.

Shalahuddin (2004) mula-mula membagi anak jalanan dalam dua kelompok, yaitu children on the street dan children of the street. Pada perkembangannya muncul satu kategori baru, yakni children in the street atau sering disebut pula children from families of the street. Berikut pengertian masing-masing.

  1. Children on the street adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak dalam kategori ini, yaitu 1) anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang setiap hari; dan 2) anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik secara berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin. 
  2. Children of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan yang tidak memiliki hubungan dengan orang tua atau keluarganya lagi.
  3. Children in the street atau children from the families of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalnan dari keluarga yang hidup di jalanan.[9]

Jufri menilai anak jalanan adalah salah satu persoalan sosial yang timbul sebagai dampak dari perencanaan pembangunan. Namun, dia menduga ilmuwan sosial dan aktivis LSM akan berpendapat lain. “Permasalahan sosial merupakan implikasi dari pembangunan perkotaan,” tebaknya. Saya tidak dapat melihat perbedaan antara keduanya, justru mereka saling melengkapi. Pembangunan, di dalamnya termasuk pembangunan perkotaan, tidak menyertakan pemodal-pemodal kecil dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Modal di sini tidak selalu berbentuk finansial, modal sosial dan akses informasi pun turut menjadi faktor penentu.

Mereka yang kalah dalam persaingan kemudian berkumpul dalam komunitas yang galib atau biasanya disebut kaum miskin kota. Ketika lapangan pekerjaan formal tidak mereka dapatkan, mereka menciptakan lapangan pekerjaan mereka sendiri di sektor-sektor informal. Penghasilan orangtua yang tidak mencukupi turut mendorong anak-anak turut dipekerjakan, tentu sesuai dengan tingkat pendidikan dan kapasitas mereka. Lahan-lahan kerja yang mereka garap seringnya adalah pengamen, pedagang asongan, penjual koran, tukang semir, pemulung, tukang parkir, tukang sapu angkot, penjaja alas kaki, tukang cari nasi busuk, tukang angkat barang, maupun pekerja seks anak. Tidak sedikit memang yang menengadahkan tangan, meminta-minta.

Kalau mengikuti pengelompokan yang disuguhkan Shalahuddin, anak jalanan di Medan lebih banyak terkumpul dalam kategori children on the street. Mereka, baik secara berkala maupun tidak, masih menjalin hubungan dengan keluarganya. Sementara itu, pada saat yang sama, mereka toh tetap harus berjuang menghadapi kerasnya kehidupan di jalanan. Sering pula kita disuguhi kabar-kabar mengenai nasib anak jalanan yang mengenaskan. Berdasarkan temuan Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI), di Medan, selama beberapa bulan terakhir terdapat lebih dari 40 anak disiksa dan dianiaya oknum petugas keamanan atau preman. Separuh dari mereka disiksa entah dengan air panas, dilempari batu, disundut rokok, disilet, maupun dipukuli.[10]

Banyak pula yang mengalami pelecehan seksual dan dipaksa bersenggama dan disodomi. Ditambahkan Shalahuddin, pada tahun 1993, seorang pengasong bernama Iwan yang tertangkap di Stasiun Jatinegara dipaksa berbaring dan tubuhya disetrika. Ia juga dipaksa membersihkan lantai stasiun dengan lidahnya.[11]

Lantas, bagaimana dengan hak anak yang seharusnya mereka kenyam?

Tertanggal 25 Agustus 1990, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Langkah ini otomatis diikuti dengan tiga kewajiban dasar atau kewajiban generik (generic obligation), yaitu kewajiban untuk menghormati (respect), kewajiban untuk melindungi (protect), dan kewajiban untuk memenuhi (fullfil). Mengutip Farid, Shalahuddin menjelaskan, penjelasan dari ketiga kewajiban tersebut adalah negara mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh kovenan tersebut.
Kewajiban untuk melindungi mengharuskan negara untuk memberikan perlindungan agar hak anak-anak tidak dilanggar oleh orang atau individu lain (termasuk orang tuanya sendiri) dan memberi sanksi pada setiap pelanggaran. Perlindungan yang dimaksud biasanya dengan membuat aturan hukum di tingkat nasional atau menyesuaikan aturan hukum nasional agar sesuai dengan standar serta ketentuan yang andung dalam konvensi.[12]
Untuk mengaitkannya dengan anak jalanan di Medan maka kita harus melihat beberapa pemberitaan di sejumlah media di sana bulan-bulan terakhir; Pro Kontra Soal Ranperda Gepeng, Perda Akan Hilangkan Masyarakat Bermental Pengemis.[13] Permasalahan Gepeng & Denda Rp 6 Juta.[14] Ranperda Gepeng.[15] Pemprov Sumatera Utara memang sedang menggodok Ranperda Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Ketua Tim Perumus Drs. Hasyim Purba, SH, M. Hum, mengungkapkan jumlah gelandangan dan pengemis di Sumut menempati urutan kedua setelah Jawa Tengah, yakni sebesar 12.000 lebih. “Banyaknya jumlah gelandangan dan pengemis ini sangat mempengaruhi dampak sosial di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya pada acara sosialisasi dan public hearing tentang Ranperda tersebut. Hasyim sendiri tidak memaparkan lebih lanjut apa “dampak sosial” yang ia maksud dengan mengatakan:
Berdasarkan alasan itu, berikut kompleksitas persoalan gelandangan, yang di dalamnya termasuk anak jalanan, mendorong perlunya digagas sebuah perda yang mengatur tentang penanggulangan yang meliputi usaha preventif, responsif, serta rehabilitatif yang bertujuan agar tidak terjadi gelandangan dan pengemis serta mencegah meluasnya pengaruh yang diakibatkan olehnya dalam masyarakat dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghargai harga diri serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Sungguh mulia sekali maksud pemerintah. Namun, kita perlu juga menengok lagi laku pemerintah pada para gelandangan dan pengemis. Anak jalanan, gelandangan, dan pengemis selama ini, meminjam istilah KKSP, dipandang sebagai limbah kota atau sampah masyarakat. Karena itu, solusi yang ditawarkan pun selalu dalam bentuk-bentuk penyelesaian yang bersifat searah (tanpa meninggalkan laku kekerasan). Sebut saja, razia, penyantunan, pelatihan, dan sebagainya.

Mengomentari soal perda ini di Waspada Online, Drs. Indra Muda Hutasuhut mengungkapkan, upaya pemerintah Sumut mengatasi masalah ini belum menunjukkan keseriusan. Bahkan acapkali menimbulkan persoalan baru karena pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tidak tepat, mengundang munculnya kasus korupsi, alokasi dana yang salah sasaran, dan lainnya.  Misal, dalam pemberian santunan. Dana-dana yang dikucurkan pemerintah melalui Dinas Sosial, bahkan ada LSM yang terlibat, tidak menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan. Jumlah mereka masih terus naik dari waktu ke waktu, sedangkan dana yang disalurkan tidak jelas ke mana arahnya. Begitu juga dengan bimbingan dan pembinaan yang dilakukan instansi tertentu dengan mengundang instruktur ke panti-panti untuk membekali mereka dengan berbagai keterampilan, hanya sebatas proses pelaksanaan tanpa memperhitungkan kelanjutan dari proses pelatihan tersebut.

Sementara ancaman denda 6 juta rupiah atau kurungan 6 minggu bagi para penderma atau orang yang memberi uang ke anak jalanan, menurut Indra, bukan tidak mungkin melahirkan permasalahan yang lain lagi, yaitu ketidakmampuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) menampung para dermawan yang memberikan uang kepada mereka.

Sebagaimana solusi yang pernah digagas oleh Dinas Sosial akan rumah singgah, jalan keluar ini dirasa hanya memangkas rumput tanpa mencabut akarnya. Kepala Dinas  Sosial Sumatera Utara, Nabari Ginting, berkeyakinan, dengan memberikan ancaman denda atau kurungan kepada penyumbang, “Secara otomatis pendapatan mereka akan berkurang.” Harapannya dengan begitu, jalanan tidak lagi menjadi pilihan mencari penghasilan dan ruang pembinaan sosial dapat berjalan dengan maksimal.

Dosen Pascasarjana IAIN Sumatra Utara, Prof. DR. NA Fadil Lubis, menolak pendapat itu. Menurutnya, pemberlakuan sanksi itu tidak sesuai dengan norma adat, budaya, dan hukum, serta sekaligus mempertentangkannya dengan norma agama. “Dalam Islam menyantuni orang miskin mendapat pahala.” Saya kemudian teringat dengan UUD 1945 Pasal 34 yang menyatakan, fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara, atau “dipelihara kemiskinannya,” seloroh teman saya.

* Liputan Jurnal Perempuan ke Medan tema anak jalanan, 10-14 September 2007




[1]Kelompok Punk adalah anak-anak yang selain anak jalanan (meski tidak semua anak punk adalah anak jalanan) juga memiliki spirit untuk menentang nilai-nilai hidup yang standar. Mereka biasanya mengekspresikan spirit itu dengan cara berpakaian yang unik dan lagu-lagu yang mereka ciptakan sendiri.  
[4] Sanggar Edisi 3, Juli-Oktober 2006
[6] Ada berbagai definisi anak jalanan, disesuaikan dengan tempat tertentu (misalnya konteks situasi anak jalanan di Medan), sehingga definisi anak jalan menjadi fleksibel atau ‘cair’.
[7] Odi Shalahuddin, Di Bawah Bayang-bayang Ancaman, Yayasan Setara, 2004
[8] Jufri Bulian Ababil, Menjaga Anak Indonesia: Refleksi 10 tahun Pusat kajian dan Perlindungan Anak, 2006
[9] Ibid. hlm. 15
[10] Ahmad Sofian, “Situasi Anak Jalanan di Kota Besar,” Waspada, dalam Jufri (2004). Data serupa juga dapat ditemukan dalam Shalahuddin (204) yang mengutip Azas Tigor (1996), “Advokasi atas penindasan dan Pemiskinan Anak-anak Miskin Perkotaan”, dalam Surya Mulandar, Dehumanisasi Anak Marjinal: Berbagai Pengalaman Pemberdayaan, Bandung: AKATIGA-Gugus Analisis.
[11] Shalahuddin, op.cit., hlm. 5
[12] Shalahuddin, ibid., hlm. 9
[13] http://beritasore.com/2007/08/02/pro-kontra-soal-ranperda-gepeng-perda-akan- hilangkan-masyarakat-bermental-pengemis
[14] http://www.waspada.co.id/Opini/Artikel/Permasalahan-Gepeng-Denda-Rp 6 Juta.html
[15] http://www.kissfm-medan.com/detail_lip_kh.php?id=16&tgl=2007-08-06 hlm. 9

No comments: