Di
salah satu sudut Jalan Brigjend Katamso di Medan itulah, Istana Maimun berdiri
megah. Gedungnya yang dominan warna kuning, warna kerajaan sekaligus warna khas
Melayu, masih mencirikan sisa-sisa kejayaan masa lalu, ketika Sultan Maimun Al-Rasyid
Perkasa Alam Shah dengan biaya sekitar satu juta Gulden Belanda tahun 1888
membangun istana ini.
Namun,
sedikit saja Anda tengokkan kepala ke sekitar gerbang halamannya, Anda akan
mendapati segerombol anak- anak yang sedang berkeliaran. Mereka tidak sedang
bermain sepulang sekolah atau sedang berwisata bersama orang tuanya, melainkan
bekerja. Sebagian memeluk segepok koran untuk dijajakan, ada juga yang
menggendong kotak berisi rokok dan minuman gelas untuk dijual. Tidak sedikit
juga di antara mereka yang bernyanyi dengan alat seadanya atau memasang wajah
memelas untuk menyulut belas kasih Anda agar bersedia menyisihkan sedikit uang.
Di
antara mereka ada Dani. Dani yang baru naik ke kelas 4 memutuskan menanggalkan
tas sekolahnya dan menggantinya dengan sikat dan kotak semir. Dia mengaku,
pekerjaan ini dilakukannya atas kemauan sendiri, untuk mengongkosi hidupnya
sendiri. Jalanan mempertemukan Dani dengan kelompok Punk[1].
Dia sempat ikutan nyetreet, alias
menggelandang dari satu kota ke kota yang lain, sebelum akhirnya kembali dan
tinggal di Medan lagi.
Di
kelokan yang lain, di Jalan Ir. Juanda, hiduplah seorang David. Anak muda dari
Pematang Siantar ini sporing (kabur)
dari rumah semenjak tahun pertamanya di bangku SMA. David sekarang berusia 20
tahun. Di usia sebelia itu telah banyak yang ia lakukan. Mengamen, menjadi
pedagang asongan pun pernah ia jalani. Ada pula Markus yang datang dari panti
asuhan. Ia bekerja di terminal Pinang Baris sebagai penyapu angkot. Dulu,
sekali menyapu, keringatnya dihargai Rp500 (“Sekarang udah Rp1.000, kak,”
katanya menambahi). Ada lagi Dahlia. Dia bergabung dengan anak-anak yang
mengamen di Simpang Limun karena takut pulang ke rumah. “Takut dipukul sama orang
tua, jadi sporing aja.” Masih ada
lagi Bagja. Ada pula Agus, Nina, Marla, Tian...
Anak
jalanan bukanlah komunitas yang seragam. Pelbagai latar belakang mendesak
mereka tinggal dan bekerja selama 12 jam di jalan. Tak jarang, selama 24 jam
mereka hidup di sana. Jumlahnya pun tak sedikit. Berdasarkan data yang
diperoleh beberapa tahun terakhir, Koordinator Program Advokat Anak Jalanan
Yayasan Pusaka Indonesia, Haspin Yusuf Ritonga, menaksir jumlah anak jalanan di
Sumatra Utara mencapai 5.000 anak dan 2.000 di antaranya berada di Kota Medan.[2]
Perserikatan Perlindungan Anak Indonesia (PPAI) Sumatra Utara menghimpun angka
lebih banyak, yaitu 6.000 anak jalanan berada di seluruh Sumatera Utara dan
4.000 dari jumlah tersebut tinggal di kota Medan.[3]
Pada tahun 2006, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mencatat, ada 4.525
anak jalanan dan sekitar 2.000 berada di seputar Medan.[4]
Sedangkan, LSM anak yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-20, Pusat
Pendidikan dan Informasi Hak Anak (KKSP), memperkirakan ada sekitar 5.000 anak
jalanan di seluruh Sumatra Utara, pada tahun 2007.[5]
Sejatinya,
tidak ada jumlah yang pasti mengenai mereka. Mereka bergerak seperti udara.
Sekali waktu mereka bermukim di jalanan, lain waktu mereka mendapat pekerjaan
tetap atau pindah ke luar kota. Definisi tentang anak jalanan itu pun cair.[6]
Mengutip sebuah pantun klasik, “lain ladang lain belalang,” lain kota lain pula
karakter anak jalanannya. Selama beberapa hari saya mengunjungi Medan, jarang
sekali saya temui anak-anak bergerombol di perempatan jalan dan menyerbu
mobil-mobil ketika lampu merah menyala. Pemandangan yang sungguh berbeda jika
dibandingkan dengan Jakarta atau Tangerang.
Saya
baru mendapat jawaban ketika saya bertemu Ketua Yayasan KKSP, Ahmad Taufan
Damanik. Menurutnya, belakangan Satpol PP sedang gencar-gencarnya melakukan
razia. KKSP mengidentifikasi ada sejumlah titik tempat mereka biasa bekerja,
antara lain simpang Ramayana Jalan Brigjen Katamso, simpang Buana Plaza Jalan
Letda Sudjono, simpang Jalan AH Nasution kawasan Titi Kuning, Warung Harapan di
seputaran Jalan Imam Bonjol, Terminal Terpadu Amplas di Jalan Panglima Denai,
warung kopi di seputaran lapangan di Jalan Gajah Mada, Simpang Sei Sikambing di
Jalan Kapten Muslim, simpang Jalan Guru Patimpus, Pasar Pringgan, Pasar
Petisah, Pusat Pasar, dan Pasar Brayan.
Akan
tetapi, anak jalanan bukanlah tipe anak-anak yang gampang menyerah begitu saja.
Mengetahui gelagat kurang baik, mereka pun bersiasat laiknya prajurit di medan
perang. Mereka tidak lagi atau jarang menampakkan diri di tempat-tempat yang
membuat mereka mudah ditangkap.
Di
sinilah letak kekhasan karakter anak jalanan di Medan. Meskipun banyak juga di
antara mereka yang turun ke jalan karena dikurung kemiskinan, namun ada alasan
lain yang mengakar kuat di kepala, yaitu alasan sosial-budaya. “Tertanam di
benak mereka untuk mendirikan “kerajaan” mereka sendiri. Karena itulah mereka
merantau,” ungkap Taufan. Seiring dengan “meroketnya” kemunculan anak jalanan
di Indonesia pada tahun 1970-an, banyak anak-anak jalanan yang datang dari
daerah-daerah di sekitar Medan. Perkembangan anak jalanan di Medan tergolong
cukup pesat, setelah Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.[7]
Jumlah
mereka terus bertambah. Bahkan semakin meroket pascakrisis moneter, apalagi anak
jalanan di Medan banyak yang berasal dari kota Medan sendiri. Perekonomian yang
terpuruk memaksa sebagian anak-anak menyimpan tas sekolah mereka dan turut
bertanggung jawab mempertahankan keuangan keluarga, atau setidaknya mereka
diharapkan mampu membiayai diri mereka sendiri. Dalam “Refleksi 10 Tahun PKPA”[8],
Jufri menyebut anak jalanan Medan sebagai second
hand atau salah satu penopang perekonomian keluarga.
Shalahuddin
(2004) mula-mula membagi anak jalanan dalam dua kelompok, yaitu children on the street dan children of the street. Pada
perkembangannya muncul satu kategori baru, yakni children in the street atau sering disebut pula children from families of the street.
Berikut pengertian masing-masing.
- Children on the street adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak dalam kategori ini, yaitu 1) anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang setiap hari; dan 2) anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik secara berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.
- Children of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan yang tidak memiliki hubungan dengan orang tua atau keluarganya lagi.
- Children in the street atau children from the families of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalnan dari keluarga yang hidup di jalanan.[9]
Jufri
menilai anak jalanan adalah salah satu persoalan sosial yang timbul sebagai
dampak dari perencanaan pembangunan. Namun, dia menduga ilmuwan sosial dan
aktivis LSM akan berpendapat lain. “Permasalahan sosial merupakan implikasi
dari pembangunan perkotaan,” tebaknya. Saya tidak dapat melihat perbedaan
antara keduanya, justru mereka saling melengkapi. Pembangunan, di dalamnya
termasuk pembangunan perkotaan, tidak menyertakan pemodal-pemodal kecil dalam
perencanaan dan pelaksanaannya. Modal di sini tidak selalu berbentuk finansial,
modal sosial dan akses informasi pun turut menjadi faktor penentu.
Mereka
yang kalah dalam persaingan kemudian berkumpul dalam komunitas yang galib atau
biasanya disebut kaum miskin kota. Ketika lapangan pekerjaan formal tidak
mereka dapatkan, mereka menciptakan lapangan pekerjaan mereka sendiri di sektor-sektor
informal. Penghasilan orangtua yang tidak mencukupi turut mendorong anak-anak
turut dipekerjakan, tentu sesuai dengan tingkat pendidikan dan kapasitas
mereka. Lahan-lahan kerja yang mereka garap seringnya adalah pengamen, pedagang
asongan, penjual koran, tukang semir, pemulung, tukang parkir, tukang sapu
angkot, penjaja alas kaki, tukang cari nasi busuk, tukang angkat barang, maupun
pekerja seks anak. Tidak sedikit memang yang menengadahkan tangan,
meminta-minta.
Kalau
mengikuti pengelompokan yang disuguhkan Shalahuddin, anak jalanan di Medan
lebih banyak terkumpul dalam kategori children
on the street. Mereka, baik secara berkala maupun tidak, masih menjalin hubungan
dengan keluarganya. Sementara itu, pada saat yang sama, mereka toh tetap harus
berjuang menghadapi kerasnya kehidupan di jalanan. Sering pula kita disuguhi
kabar-kabar mengenai nasib anak jalanan yang mengenaskan. Berdasarkan temuan
Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI), di Medan, selama beberapa bulan
terakhir terdapat lebih dari 40 anak disiksa dan dianiaya oknum petugas
keamanan atau preman. Separuh dari mereka disiksa entah dengan air panas,
dilempari batu, disundut rokok, disilet, maupun dipukuli.[10]
Banyak
pula yang mengalami pelecehan seksual dan dipaksa bersenggama dan disodomi.
Ditambahkan Shalahuddin, pada tahun 1993, seorang pengasong bernama Iwan yang
tertangkap di Stasiun Jatinegara dipaksa berbaring dan tubuhya disetrika. Ia
juga dipaksa membersihkan lantai stasiun dengan lidahnya.[11]
Lantas,
bagaimana dengan hak anak yang seharusnya mereka kenyam?
Tertanggal
25 Agustus 1990, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak
melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Langkah ini otomatis diikuti
dengan tiga kewajiban dasar atau kewajiban generik (generic obligation), yaitu kewajiban untuk menghormati (respect), kewajiban untuk melindungi (protect), dan kewajiban untuk memenuhi (fullfil). Mengutip Farid, Shalahuddin
menjelaskan, penjelasan dari ketiga kewajiban tersebut adalah negara mempunyai
tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
kovenan tersebut.
Kewajiban untuk melindungi mengharuskan negara untuk memberikan perlindungan agar hak anak-anak tidak dilanggar oleh orang atau individu lain (termasuk orang tuanya sendiri) dan memberi sanksi pada setiap pelanggaran. Perlindungan yang dimaksud biasanya dengan membuat aturan hukum di tingkat nasional atau menyesuaikan aturan hukum nasional agar sesuai dengan standar serta ketentuan yang andung dalam konvensi.[12]
Untuk
mengaitkannya dengan anak jalanan di Medan maka kita harus melihat beberapa pemberitaan
di sejumlah media di sana bulan-bulan terakhir; Pro Kontra Soal Ranperda Gepeng, Perda Akan Hilangkan Masyarakat
Bermental Pengemis.[13] Permasalahan Gepeng & Denda Rp 6 Juta.[14] Ranperda Gepeng.[15]
Pemprov Sumatera Utara memang sedang menggodok Ranperda Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis. Ketua Tim Perumus Drs. Hasyim Purba, SH, M. Hum,
mengungkapkan jumlah gelandangan dan pengemis di Sumut menempati urutan kedua
setelah Jawa Tengah, yakni sebesar 12.000 lebih. “Banyaknya jumlah gelandangan
dan pengemis ini sangat mempengaruhi dampak sosial di tengah-tengah
masyarakat,” jelasnya pada acara sosialisasi dan public hearing tentang
Ranperda tersebut. Hasyim sendiri tidak memaparkan lebih lanjut apa “dampak
sosial” yang ia maksud dengan mengatakan:
Berdasarkan alasan itu, berikut kompleksitas persoalan gelandangan, yang di dalamnya termasuk anak jalanan, mendorong perlunya digagas sebuah perda yang mengatur tentang penanggulangan yang meliputi usaha preventif, responsif, serta rehabilitatif yang bertujuan agar tidak terjadi gelandangan dan pengemis serta mencegah meluasnya pengaruh yang diakibatkan olehnya dalam masyarakat dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghargai harga diri serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Sungguh
mulia sekali maksud pemerintah. Namun, kita perlu juga menengok lagi laku
pemerintah pada para gelandangan dan pengemis. Anak jalanan, gelandangan, dan
pengemis selama ini, meminjam istilah KKSP, dipandang sebagai limbah kota atau
sampah masyarakat. Karena itu, solusi yang ditawarkan pun selalu dalam
bentuk-bentuk penyelesaian yang bersifat searah (tanpa meninggalkan laku
kekerasan). Sebut saja, razia, penyantunan, pelatihan, dan sebagainya.
Mengomentari
soal perda ini di Waspada Online, Drs.
Indra Muda Hutasuhut mengungkapkan, upaya pemerintah Sumut mengatasi masalah
ini belum menunjukkan keseriusan. Bahkan acapkali menimbulkan persoalan baru
karena pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tidak tepat, mengundang
munculnya kasus korupsi, alokasi dana yang salah sasaran, dan lainnya. Misal, dalam pemberian santunan. Dana-dana
yang dikucurkan pemerintah melalui Dinas Sosial, bahkan ada LSM yang terlibat,
tidak menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan. Jumlah mereka masih terus naik
dari waktu ke waktu, sedangkan dana yang disalurkan tidak jelas ke mana
arahnya. Begitu juga dengan bimbingan dan pembinaan yang dilakukan instansi
tertentu dengan mengundang instruktur ke panti-panti untuk membekali mereka
dengan berbagai keterampilan, hanya sebatas proses pelaksanaan tanpa
memperhitungkan kelanjutan dari proses pelatihan tersebut.
Sementara
ancaman denda 6 juta rupiah atau kurungan 6 minggu bagi para penderma atau
orang yang memberi uang ke anak jalanan, menurut Indra, bukan tidak mungkin
melahirkan permasalahan yang lain lagi, yaitu ketidakmampuan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) menampung para dermawan yang memberikan uang kepada mereka.
Sebagaimana
solusi yang pernah digagas oleh Dinas Sosial akan rumah singgah, jalan keluar
ini dirasa hanya memangkas rumput tanpa mencabut akarnya. Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, Nabari Ginting,
berkeyakinan, dengan memberikan ancaman denda atau kurungan kepada penyumbang,
“Secara otomatis pendapatan mereka akan berkurang.” Harapannya dengan begitu,
jalanan tidak lagi menjadi pilihan mencari penghasilan dan ruang pembinaan
sosial dapat berjalan dengan maksimal.
Dosen
Pascasarjana IAIN Sumatra Utara, Prof. DR. NA Fadil Lubis, menolak pendapat
itu. Menurutnya, pemberlakuan sanksi itu tidak sesuai dengan norma adat,
budaya, dan hukum, serta sekaligus mempertentangkannya dengan norma agama.
“Dalam Islam menyantuni orang miskin mendapat pahala.” Saya kemudian teringat
dengan UUD 1945 Pasal 34 yang menyatakan, fakir miskin dan anak telantar
dipelihara oleh negara, atau “dipelihara kemiskinannya,” seloroh teman saya.
* Liputan Jurnal Perempuan ke Medan tema anak jalanan, 10-14 September 2007
[1]Kelompok
Punk adalah anak-anak yang selain anak jalanan (meski tidak semua anak punk
adalah anak jalanan) juga memiliki spirit untuk menentang nilai-nilai hidup
yang standar. Mereka biasanya mengekspresikan spirit itu dengan cara berpakaian
yang unik dan lagu-lagu yang mereka ciptakan sendiri.
[4] Sanggar
Edisi 3, Juli-Oktober 2006
[6] Ada
berbagai definisi anak jalanan, disesuaikan dengan tempat tertentu (misalnya
konteks situasi anak jalanan di Medan), sehingga definisi anak jalan menjadi
fleksibel atau ‘cair’.
[7] Odi
Shalahuddin, Di Bawah Bayang-bayang
Ancaman, Yayasan Setara, 2004
[8] Jufri
Bulian Ababil, Menjaga Anak Indonesia:
Refleksi 10 tahun Pusat kajian dan Perlindungan Anak, 2006
[9] Ibid.
hlm. 15
[10]
Ahmad
Sofian, “Situasi Anak Jalanan di Kota Besar,” Waspada, dalam Jufri (2004). Data serupa juga dapat ditemukan dalam
Shalahuddin (204) yang mengutip Azas Tigor (1996), “Advokasi atas penindasan
dan Pemiskinan Anak-anak Miskin Perkotaan”, dalam Surya Mulandar, Dehumanisasi Anak Marjinal: Berbagai
Pengalaman Pemberdayaan, Bandung: AKATIGA-Gugus Analisis.
[11] Shalahuddin,
op.cit., hlm. 5
[12] Shalahuddin,
ibid., hlm. 9
[13] http://beritasore.com/2007/08/02/pro-kontra-soal-ranperda-gepeng-perda-akan-
hilangkan-masyarakat-bermental-pengemis
[14] http://www.waspada.co.id/Opini/Artikel/Permasalahan-Gepeng-Denda-Rp
6 Juta.html
[15] http://www.kissfm-medan.com/detail_lip_kh.php?id=16&tgl=2007-08-06
hlm. 9

No comments:
Post a Comment