Perempuan
Mentawai bangun lebih pagi dari ayam. Lihatlah. Mereka memasak, menyiapkan
makanan untuk anak dan suami. Sebelum berkubang dengan asap dan tungku, lebih
dahulu mereka harus ke hutan mencari kayu bakar. Mereka lantas menyapu,
membersihkan rumah, membereskan perabotan-perabotan. Pekerjaan mereka baru usai
ketika matahari naik sepenggal galah.
Tetapi
pekerjaan hari itu belum berarti tuntas sudah. Nanti dulu. “Ibu biasa pergi menangguk,” ujar teman saya Fransiska
Sagurung yang tinggal di Siberut Utara. Nangguk, sebuah alat, serupa jala,
untuk mencari ikan yang dibuat para perempuan itu sendiri.
Perempuan
Mentawai terlanjur dilihat sebagai perempuan perkasa. Setelah pekerjaan rumah
selesai, dengan sepatu bot dan topi, mereka ke ladang. Merawat lahan uma
(keluarga) suaminya. Memanen nilam. Membersihkan rumput. Mengolah sagu. Takada
yang istimewa ketika mereka terlihat memanggul setimbunan nilam di pundak. Atau
ketika di atas jam enam petang mereka baru tampak pulang dari ladang.
“Batas
kerja mereka tidak tetap,” ungkap Fransiska menambahkan.
Sejak
belia, anak-anak perempuan pun telah diharuskan mempelajari pendidikan yang
tidak didapat di sekolah ini. Bangun tidur, mereka merapikan pekerjaan yang
belum sempat diselesaikan ibu mereka. Mengurus adik, mencuci, dan sebagainya.
Sesudahnya, mereka membantu pula di ladang. Maria Ragine Sagari memang mengaku,
saat ini dia masih bisa bangun siang.
“Jam
7, kalau ada yang belum dikerjakan, ya dikerjakan,” terangnya. Akan tetapi,
kebiasaan itu tidak akan berlaku lagi ketika Maria dan Maria- Maria yang lain
bersuami. “Kalau sudah punya suami, kita harus bekerja lebih keras lagi,” papar
Darmawati, perempuan asal Siberut Sikabaluan yang sekarang tinggal di Sipora,
karena bersuamikan laki-laki setempat.
Jauh
sebelum perkawinan (pangureijat),
telah ditanamkan di benak anak-anak perempuan Mentawai, mereka akan memasuki
kehidupan uma yang lain: uma sua- minya. Uma
di sini bukan hanya bangunan besar yang memanjang ke belakang, tempat
musyawarah, upacara, dan pesta adat, tapi pun pemukiman dan sistem kekerabatan
sebuah klan atau suku masyarakat Mentawai yang menganut prinsip patrilineal (sangateteu[i]).
Dalam uma ini, pola hidup dan konsep hubungan antar-anggota uma (sipauma) diproduksi. Anak perempuan yang
datang belakangan, selaku menantu, melebur dalam kebiasaan, kegiatan, upacara,
dan pekerjaan-pekerjaan uma suaminya. Perubahan-perubahan itu mengalir dalam
keseharian. Mereka mulai melakukan yang selama ini lebih sering mereka lihat sebagai
pekerjaan ibunya. Mengurus rumah (keluarga) suami, memberi makan babi,
mengerjakan ladang, pun mengelola harta-harta mereka yang lain. Dengan begitu,
kebiasaan bangun siang pun harus ditinggalkan.
Oleh
karena itu, perkawinan bukan perkara main-main untuk masyarakat Mentawai. Oleh
mereka, perkawinan dilihat sebagai “saat peralihan terpenting dalam siklus
hidup manusia”, karena beralih dari tingkat hidup remaja ke tingkat hidup
berkeluarga. Kedua uma mempelai mempersiapkan peristiwa besar ini dengan
beberapa tradisi yang harus dilalui lebih dulu. Misal, di Pulau Siberut,
khususnya daerah Silaoinan, ibu si laki-laki bertemu ibu si perempuan untuk
membicarakan hubungan anak mereka sekaligus menyampaikan lamaran. Apabila ibu
si perempuan menyetujui lamaran, alaket
berupa kain panjang atau perhiasan manik-manik diberikan sebagai tanda
pertunangan.
Setelah
alaket diberikan, dalam jangka waktu
yang disepakati, keluarga laki-laki mendatangi lagi keluarga perempuan dengan
maksud membawa calon pengantin perempuan dalam acara yang disebut pasoga. Dalam kesempatan yang sama,
kesepakatan perihal maskawin (alattoga)
dibicarakan. Beberapa hari kemudian, keluarga perempuan berkunjung ke uma
laki-laki untuk mengambil alattoga (pasialak alattoga) dan melihat letak
pepohonan yang dijadikan alattoga (pasibalou mone).
Berbicara
mengenai alattoga, Tarida Hernawati,
antropolog peneliti kebudayaan Mentawai, tidak menyepakati maskawin (alattoga) dalam masyarakat Mentawai
diartikan harta pembelian. Pendapatnya dikukuhkan J. Daeng2 yang mengatakan
bahwa maskawin diartikan harta pembelian oleh sebagian masyarakat berdasarkan
salah tafsir terhadap beberapa istilah lokal maskawin, misal, tukon (Jawa),
pangolin, boli, tuhor (Batak), beli (Maluku), belis (Nusa Tenggara Timur), yang
semuanya berarti membeli.
“Seandainya
maskawin ditujukan untuk membeli mempelai perempuan, maka tidak akan ada
balasan dari pihak keluarga perempuan ( punualaket ) yang jumlahnya bisa lebih
besar dari jumlah alattoga itu sendiri,” jelas Ida, demikian perempuan yang
bekerja di Yayasan Citra Mandiri Mentawai ini biasa disapa. Alattoga, lanjut Ida, menjadi bentuk
komunikasi pihak keluarga laki- laki dan keluarga perempuan karena dalam
penentuannya diperlukan kesepakatan berapa besar jumlah alattoga dan siapa saja
yang berhak menerimanya. Di luar itu, alattoga juga dimaknai pernghormatan dan
penghargaan pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang memberi kesan si
perempuan tidak dianggap rendah. Dalam struktur kekerabatan Mentawai, tak ada
aturan khusus siapa saja yang berhak menerima alattoga. Selain orang tua kandung
(sibakkattoga), ada juga kerabat
dekat yang hak dan kewajibannya sama dengan sibakkattoga, seperti saudara
laki-laki ayah (bajak) dan saudara laki-laki
mempelai perempuan (maniu). Mereka
berdua disebut wali (ama). Mereka
berhak mendapat alattoga sebab mereka memiliki tanggung jawab pengganti orang
tua apabila orang tua si perempuan meninggal.
Dari
situ, kita lihat, bagi masyarakat Mentawai, perkawinan memang bukan perkara
main-main. Tapi, sebagai di masyarakat lain, perkawinan putus pun bisa terjadi
di Mentawai. Dan, sebagai pula di masyarakat lain, galibnya perkawinan putus
karena dua hal: perceraian dan kematian. Sampai di sini, memang belum terlihat
hal spesifik. Tapi setelah perkawinannya putus, coba lihat di mana perempuan
Mentawai. Meninggalnya suami tidak menyebabkan merenggangnya hubungan istri
dengan sipauma suami. Sang janda tetap memiliki hak tinggal di uma suaminya,
demikian juga hak menikmati harta peninggalannya.
Menurut
Mulhadi, posisi perempuan tersebut akan lebih kuat jika ia bersedia diperistri
salah seorang kerabat suami. Tetapi bagaimana hak perempuan akan harta
peninggalan suaminya? Sebelum berbincang lebih jauh soal hak waris, mari lihat
bagaimana masyarakat Mentawai melihat harta peninggalan (rubeijat). Rubeijat
adalah segala harta perkawinan dalam bentuk apapun yang ditinggalkan pewaris
untuk seterusnya dikuasai ahli waris, baik kerabat dekat maupun anak-anak
pewaris.
Selain
rubeijat, dikenal pusako yang lebih mengacu pada warisan
dalam bentuk tanah atau ladang yang diperoleh pihak ayah secara turun-temurun.
Meski dikenal bibilet sigaba sikere
atau bibilet sigalai sikere yang
bermakna harta pencarian bersama, di Sipora, umumnya masyarakat Mentawai tak
kenal istilah harta pencarian bersama secara spesifik. Lagipula, mengutip
Soepomo, Mulhadi mengatakan, “Dalam peristiwa-peristiwa pembagian warisan,
tidak diperiksa terlebih dahulu apa yang merupakan barang guna kaya (harta
pencarian bersama) dan apa yang merupakan barang asal, seluruhnya dianggap
sebagai kesatuan harta peninggalan.”
Dengan
kata lain, lanjutnya, harta peninggalan terdiri dari harta asal suami, harta
asal istri, dan harta pencarian bersama. Padahal, berdasarkan ilmu waris yang
dianut masyarakat Mentawai, yang berhak menjadi ahli waris (mone punuteteu) hanya sipauma laki-laki
dari garis keturunan ayah. Sipauma perempuan hanya mendapat hak menikmati hasil
harta warisan tersebut, misal, saat panen durian tiba. Pada prinsipnya, janda
yang ditinggal mati suami memang masih diperbolehkan tinggal di lingkungan
kerabat suaminya.
Namun,
menurut penglihatan Mulhadi di beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai,
banyak janda yang merasa lebih nyaman tinggal kembali di lingkungan uma
asalnya. Jika orang tua sudah tidak ada, dia akan tinggal bersama saudara
laki-laki- nya yang sudah menikah, hal ini dikaitkan juga dengan sistem perkawinan
melalui konsep alattoga. Konsekuensi
keputusan ini, juga apabila dia menikah lagi dengan laki-laki di luar kerabat
suami, sang janda harus mening- galkan rumah dan harta pe- ninggalan yang juga
didapat dengan keringatnya. Ia hanya diperbolehkan membawa beberapa benda, seperti
pakaian, tempat tidur (pereman), periuk
(pariok), keranjang rotan (opa), penangkap ikan (panu), dan benda-benda lain yang menjadi
perlengkapannya sehari-hari.
Dalam
buku Uma: Sebuah Rangkaian Fenomena
Keterkaitan antara Manusia dan Alam, Ida menyampaikan, absennya hak milik
perempuan atas harta warisan ini didasari pandangan, menjaga dan merawat harta
warisan ini perlu ketrampilan, keuletan, dan tenaga kerja yang cukup besar.
Sehingga laki-lakilah yang dianggap pantas memiliki hak-hak waris itu
sepenuhnya. Sedangkan, masih dalam penelitiannya, Mulhadi mencatat, beberapa
pendapat sebagian masyarakat Mentawai tentang ketentuan hak waris ini. Menurut
narasumber-narasumbernya, peran dan tanggung jawab laki-laki yang demikian
besar, membuat laki-laki berhak mendominasi kepemilikan harta tersebut.
Di
samping itu, ada kemungkinan janda yang akan menikah lagi, sebagaimana anak
perempuan yang akan menikah, dengan diberikannya hak milik warisan, sipauma
khawatir hal tersebut akan mengurangi kekayaan kerabat asal dan menambah
kekayaan suami dan kerabatnya. Sedangkan, janda berusia lanjut akan dinafkahi
anak-anaknya. Pikiran ini berkembang dan terkait dengan ketentuan, hanya laki-
laki yang berhak memiliki warisan. Keberlangsungan hidup perempuan jadi selalu
tergantung pihak-pihak di luar dirinya, misal, anak laki-laki, saudara
laki-laki, atau saudara laki-laki dari ayah. Karena jika tidak ada saudara
laki-laki, pengelolaan harta warisan jatuh ke tangan bajak.
Kebanyakan
janda di Mentawai lebih suka tinggal sendiri di rumah panggung yang kolongnya
dimanfaatkan untuk beternak babi. Di rumah yang disebut lalep saina’ itu,
mereka tidak hanya memberi makan babi- babi. Dalam sistem peternakan
tradisional, ada upacara-upacara tertentu yang diadakan untuk menghormati
roh-roh yang dipercayai menjaga babi-babi. Meski sebagian besar sudah sangat
tua, janda-janda di Mentawai membuktikan mereka masih bisa mengurus diri
sendiri. Mereka akan keluar rumah pada saat-saat tertentu seperti punen atau
ketika ada lia kelompok di kampung. Maka, terlukalah rasanya mata saya. Terluka
oleh betapa banyaknya beban yang dari waktu ke waktu menumpuk menekan pundak
perempuan-perempuan Mentawai. Tapi pun diam-diam saya malu atau terharu atau
terharu dan malu oleh ketangguhan dan kemandirian janda-janda Mentawai,
terlebih yang sudah sepuh, terus bertahan menahankan tumpukan beban menahun
yang ditimpakan tradisi yang tidak adil, termasuk tentu: tradisi hak waris.
Sumber: Jurnal Perempuan Edisi 57 "Menelusuri Kearifan Lokal"
[i] Istilah
sangateteu juga dikenal dengan istilah sangamuntogat di daerah lain di
Mentawai. 2 J. Daeng, Dr. Hans, Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan, hlm. 10-11,
Yogyakarta, 2000. 3 Mulhadi, Akibat Putusnya Perkawinan terhadap Anak Perempuan
dan Janda pada Masyarakat Asli Mentawai, 2007, tidak diterbitkan.

No comments:
Post a Comment