Klik Bila Perlu

Tuesday, February 11, 2014

Pundak Perempuan Mentawai

Perempuan Mentawai bangun lebih pagi dari ayam. Lihatlah. Mereka memasak, menyiapkan makanan untuk anak dan suami. Sebelum berkubang dengan asap dan tungku, lebih dahulu mereka harus ke hutan mencari kayu bakar. Mereka lantas menyapu, membersihkan rumah, membereskan perabotan-perabotan. Pekerjaan mereka baru usai ketika matahari naik sepenggal galah.

Tetapi pekerjaan hari itu belum berarti tuntas sudah. Nanti dulu. “Ibu biasa pergi menangguk,” ujar teman saya Fransiska Sagurung yang tinggal di Siberut Utara. Nangguk, sebuah alat, serupa jala, untuk mencari ikan yang dibuat para perempuan itu sendiri.

Perempuan Mentawai terlanjur dilihat sebagai perempuan perkasa. Setelah pekerjaan rumah selesai, dengan sepatu bot dan topi, mereka ke ladang. Merawat lahan uma (keluarga) suaminya. Memanen nilam. Membersihkan rumput. Mengolah sagu. Takada yang istimewa ketika mereka terlihat memanggul setimbunan nilam di pundak. Atau ketika di atas jam enam petang mereka baru tampak pulang dari ladang.

“Batas kerja mereka tidak tetap,” ungkap Fransiska menambahkan.

Sejak belia, anak-anak perempuan pun telah diharuskan mempelajari pendidikan yang tidak didapat di sekolah ini. Bangun tidur, mereka merapikan pekerjaan yang belum sempat diselesaikan ibu mereka. Mengurus adik, mencuci, dan sebagainya. Sesudahnya, mereka membantu pula di ladang. Maria Ragine Sagari memang mengaku, saat ini dia masih bisa bangun siang.

“Jam 7, kalau ada yang belum dikerjakan, ya dikerjakan,” terangnya. Akan tetapi, kebiasaan itu tidak akan berlaku lagi ketika Maria dan Maria- Maria yang lain bersuami. “Kalau sudah punya suami, kita harus bekerja lebih keras lagi,” papar Darmawati, perempuan asal Siberut Sikabaluan yang sekarang tinggal di Sipora, karena bersuamikan laki-laki setempat.

Jauh sebelum perkawinan (pangureijat), telah ditanamkan di benak anak-anak perempuan Mentawai, mereka akan memasuki kehidupan uma yang lain: uma sua- minya. Uma di sini bukan hanya bangunan besar yang memanjang ke belakang, tempat musyawarah, upacara, dan pesta adat, tapi pun pemukiman dan sistem kekerabatan sebuah klan atau suku masyarakat Mentawai yang menganut prinsip patrilineal (sangateteu[i]). Dalam uma ini, pola hidup dan konsep hubungan antar-anggota uma (sipauma) diproduksi. Anak perempuan yang datang belakangan, selaku menantu, melebur dalam kebiasaan, kegiatan, upacara, dan pekerjaan-pekerjaan uma suaminya. Perubahan-perubahan itu mengalir dalam keseharian. Mereka mulai melakukan yang selama ini lebih sering mereka lihat sebagai pekerjaan ibunya. Mengurus rumah (keluarga) suami, memberi makan babi, mengerjakan ladang, pun mengelola harta-harta mereka yang lain. Dengan begitu, kebiasaan bangun siang pun harus ditinggalkan.

Oleh karena itu, perkawinan bukan perkara main-main untuk masyarakat Mentawai. Oleh mereka, perkawinan dilihat sebagai “saat peralihan terpenting dalam siklus hidup manusia”, karena beralih dari tingkat hidup remaja ke tingkat hidup berkeluarga. Kedua uma mempelai mempersiapkan peristiwa besar ini dengan beberapa tradisi yang harus dilalui lebih dulu. Misal, di Pulau Siberut, khususnya daerah Silaoinan, ibu si laki-laki bertemu ibu si perempuan untuk membicarakan hubungan anak mereka sekaligus menyampaikan lamaran. Apabila ibu si perempuan menyetujui lamaran, alaket berupa kain panjang atau perhiasan manik-manik diberikan sebagai tanda pertunangan.

Setelah alaket diberikan, dalam jangka waktu yang disepakati, keluarga laki-laki mendatangi lagi keluarga perempuan dengan maksud membawa calon pengantin perempuan dalam acara yang disebut pasoga. Dalam kesempatan yang sama, kesepakatan perihal maskawin (alattoga) dibicarakan. Beberapa hari kemudian, keluarga perempuan berkunjung ke uma laki-laki untuk mengambil alattoga (pasialak alattoga) dan melihat letak pepohonan yang dijadikan alattoga (pasibalou mone).

Berbicara mengenai alattoga, Tarida Hernawati, antropolog peneliti kebudayaan Mentawai, tidak menyepakati maskawin (alattoga) dalam masyarakat Mentawai diartikan harta pembelian. Pendapatnya dikukuhkan J. Daeng2 yang mengatakan bahwa maskawin diartikan harta pembelian oleh sebagian masyarakat berdasarkan salah tafsir terhadap beberapa istilah lokal maskawin, misal, tukon (Jawa), pangolin, boli, tuhor (Batak), beli (Maluku), belis (Nusa Tenggara Timur), yang semuanya berarti membeli.
“Seandainya maskawin ditujukan untuk membeli mempelai perempuan, maka tidak akan ada balasan dari pihak keluarga perempuan ( punualaket ) yang jumlahnya bisa lebih besar dari jumlah alattoga itu sendiri,” jelas Ida, demikian perempuan yang bekerja di Yayasan Citra Mandiri Mentawai ini biasa disapa. Alattoga, lanjut Ida, menjadi bentuk komunikasi pihak keluarga laki- laki dan keluarga perempuan karena dalam penentuannya diperlukan kesepakatan berapa besar jumlah alattoga dan siapa saja yang berhak menerimanya. Di luar itu, alattoga juga dimaknai pernghormatan dan penghargaan pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang memberi kesan si perempuan tidak dianggap rendah. Dalam struktur kekerabatan Mentawai, tak ada aturan khusus siapa saja yang berhak menerima alattoga. Selain orang tua kandung (sibakkattoga), ada juga kerabat dekat yang hak dan kewajibannya sama dengan sibakkattoga, seperti saudara laki-laki ayah (bajak) dan saudara laki-laki mempelai perempuan (maniu). Mereka berdua disebut wali (ama). Mereka berhak mendapat alattoga sebab mereka memiliki tanggung jawab pengganti orang tua apabila orang tua si perempuan meninggal.

Dari situ, kita lihat, bagi masyarakat Mentawai, perkawinan memang bukan perkara main-main. Tapi, sebagai di masyarakat lain, perkawinan putus pun bisa terjadi di Mentawai. Dan, sebagai pula di masyarakat lain, galibnya perkawinan putus karena dua hal: perceraian dan kematian. Sampai di sini, memang belum terlihat hal spesifik. Tapi setelah perkawinannya putus, coba lihat di mana perempuan Mentawai. Meninggalnya suami tidak menyebabkan merenggangnya hubungan istri dengan sipauma suami. Sang janda tetap memiliki hak tinggal di uma suaminya, demikian juga hak menikmati harta peninggalannya.
Menurut Mulhadi, posisi perempuan tersebut akan lebih kuat jika ia bersedia diperistri salah seorang kerabat suami. Tetapi bagaimana hak perempuan akan harta peninggalan suaminya? Sebelum berbincang lebih jauh soal hak waris, mari lihat bagaimana masyarakat Mentawai melihat harta peninggalan (rubeijat). Rubeijat adalah segala harta perkawinan dalam bentuk apapun yang ditinggalkan pewaris untuk seterusnya dikuasai ahli waris, baik kerabat dekat maupun anak-anak pewaris. 

Selain rubeijat, dikenal pusako yang lebih mengacu pada warisan dalam bentuk tanah atau ladang yang diperoleh pihak ayah secara turun-temurun. Meski dikenal bibilet sigaba sikere atau bibilet sigalai sikere yang bermakna harta pencarian bersama, di Sipora, umumnya masyarakat Mentawai tak kenal istilah harta pencarian bersama secara spesifik. Lagipula, mengutip Soepomo, Mulhadi mengatakan, “Dalam peristiwa-peristiwa pembagian warisan, tidak diperiksa terlebih dahulu apa yang merupakan barang guna kaya (harta pencarian bersama) dan apa yang merupakan barang asal, seluruhnya dianggap sebagai kesatuan harta peninggalan.”

Dengan kata lain, lanjutnya, harta peninggalan terdiri dari harta asal suami, harta asal istri, dan harta pencarian bersama. Padahal, berdasarkan ilmu waris yang dianut masyarakat Mentawai, yang berhak menjadi ahli waris (mone punuteteu) hanya sipauma laki-laki dari garis keturunan ayah. Sipauma perempuan hanya mendapat hak menikmati hasil harta warisan tersebut, misal, saat panen durian tiba. Pada prinsipnya, janda yang ditinggal mati suami memang masih diperbolehkan tinggal di lingkungan kerabat suaminya.

Namun, menurut penglihatan Mulhadi di beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai, banyak janda yang merasa lebih nyaman tinggal kembali di lingkungan uma asalnya. Jika orang tua sudah tidak ada, dia akan tinggal bersama saudara laki-laki- nya yang sudah menikah, hal ini dikaitkan juga dengan sistem perkawinan melalui konsep alattoga. Konsekuensi keputusan ini, juga apabila dia menikah lagi dengan laki-laki di luar kerabat suami, sang janda harus mening- galkan rumah dan harta pe- ninggalan yang juga didapat dengan keringatnya. Ia hanya diperbolehkan membawa beberapa benda, seperti pakaian, tempat tidur (pereman), periuk (pariok), keranjang rotan (opa), penangkap ikan (panu), dan benda-benda lain yang menjadi perlengkapannya sehari-hari.
Dalam buku Uma: Sebuah Rangkaian Fenomena Keterkaitan antara Manusia dan Alam, Ida menyampaikan, absennya hak milik perempuan atas harta warisan ini didasari pandangan, menjaga dan merawat harta warisan ini perlu ketrampilan, keuletan, dan tenaga kerja yang cukup besar. Sehingga laki-lakilah yang dianggap pantas memiliki hak-hak waris itu sepenuhnya. Sedangkan, masih dalam penelitiannya, Mulhadi mencatat, beberapa pendapat sebagian masyarakat Mentawai tentang ketentuan hak waris ini. Menurut narasumber-narasumbernya, peran dan tanggung jawab laki-laki yang demikian besar, membuat laki-laki berhak mendominasi kepemilikan harta tersebut.
Di samping itu, ada kemungkinan janda yang akan menikah lagi, sebagaimana anak perempuan yang akan menikah, dengan diberikannya hak milik warisan, sipauma khawatir hal tersebut akan mengurangi kekayaan kerabat asal dan menambah kekayaan suami dan kerabatnya. Sedangkan, janda berusia lanjut akan dinafkahi anak-anaknya. Pikiran ini berkembang dan terkait dengan ketentuan, hanya laki- laki yang berhak memiliki warisan. Keberlangsungan hidup perempuan jadi selalu tergantung pihak-pihak di luar dirinya, misal, anak laki-laki, saudara laki-laki, atau saudara laki-laki dari ayah. Karena jika tidak ada saudara laki-laki, pengelolaan harta warisan jatuh ke tangan bajak.

Kebanyakan janda di Mentawai lebih suka tinggal sendiri di rumah panggung yang kolongnya dimanfaatkan untuk beternak babi. Di rumah yang disebut lalep saina’ itu, mereka tidak hanya memberi makan babi- babi. Dalam sistem peternakan tradisional, ada upacara-upacara tertentu yang diadakan untuk menghormati roh-roh yang dipercayai menjaga babi-babi. Meski sebagian besar sudah sangat tua, janda-janda di Mentawai membuktikan mereka masih bisa mengurus diri sendiri. Mereka akan keluar rumah pada saat-saat tertentu seperti punen atau ketika ada lia kelompok di kampung. Maka, terlukalah rasanya mata saya. Terluka oleh betapa banyaknya beban yang dari waktu ke waktu menumpuk menekan pundak perempuan-perempuan Mentawai. Tapi pun diam-diam saya malu atau terharu atau terharu dan malu oleh ketangguhan dan kemandirian janda-janda Mentawai, terlebih yang sudah sepuh, terus bertahan menahankan tumpukan beban menahun yang ditimpakan tradisi yang tidak adil, termasuk tentu: tradisi hak waris.


Sumber: Jurnal Perempuan Edisi 57 "Menelusuri Kearifan Lokal"



[i] Istilah sangateteu juga dikenal dengan istilah sangamuntogat di daerah lain di Mentawai. 2 J. Daeng, Dr. Hans, Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan, hlm. 10-11, Yogyakarta, 2000. 3 Mulhadi, Akibat Putusnya Perkawinan terhadap Anak Perempuan dan Janda pada Masyarakat Asli Mentawai, 2007, tidak diterbitkan.

No comments: